
DEPOK, cimporong.com Kontrak pekerjaan Sandi Butar Butar yang menjabat sebagai pegawai damkar di kota Depok berakhir pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Pemberhentian kontrak Sandi dicatatkan melalui dokumen bertanggal 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar tentang pengakhiran perjanjian kerjasama.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti sendiri.
Berdasarkan isi surat tersebut, penghentian hubungan kerja ini diambil setelah meninjau berita acara pemeriksaan serta atau permohonan klarifikasi tanggal 25 Maret 2025 tentang sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Sandi selama menjalankan tugasnya.
"Berdasarkan alasan yang telah disebutkan di atas, kami menyatakan bahwa akan ada pemutusan kontrak kerja atau hubungan kerja terhadap individu bernama Sandi Butar Butar seperti tertulis dalam Surat Perjanjian Kerja nomor 800/184/PO mengenai Kontrak Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan Tidak Tetap pada tahun anggaran 2025 mulai hari surat ini diterbitkan," begitu bunyi isi dari surat tersebut.
Dalam surat yang ditulis oleh pihak pertama, yakni Dinas Damkar Depok, disebutkan bahwa mereka diizinkan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dari Perjanjian Kerja bernomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Untuk Pelaksanaan Kegiatan Tak Tetap Tahun Anggaran 2025.
"Pi-hak Ke-satu memiliki hak: untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak jika Pi-hak Kedua gagal dalam menunaikan tanggung jawab dan kewaji-bannya serta atau telah dibuktikan melakukan pelangga-ran atas aturan yang di-tetapkan oleh Pi-hak Ke-satu dan atau undang-undang yang ber-laku," demikian tertulis dalam isi surat itu.
Terpisah, Sandi menyatakan bahwa ia baru saja menerima surat pemberhentian dari pekerjaannya pada hari yang sama ketika jadwal piketnya dimulai.
"Iya, barusan saja saya mendapatkannya," kata Sandi ketika ditanyai mengenai hal tersebut. cimporong.com , Sabtu.
Sebelumnya dilaporkan, Sandi menerima empat surat peringatan (SP) setelah resmi dipulangkan ke tempat kerja pada tanggal 10 Maret 2025.
Surat Peringatan (SP) pertama dikeluarkan tanggal 13 Maret 2025 dikarenakan dianggap telah menyalahi aturan dengan absen pada hari jatah kerjanya yang seharusnya adalah tanggal 12 Maret 2025.
Sandi menyatakan bahwa kehadirannya pada hari tersebut sudah dilaporkan kepada Tesy serta Danru-nya dikarenakan adanya urusan keluarga.
Dia berkomitmen untuk kembali pada shift selanjutnya yang jatuh pada hari Jumat (14/3/2025).
Surat peringatan kedua dirilis tanggal 17 Maret 2025 dengan kode 800/28-BJS, menyatakan bahwa Sandi gagal hadir dan melewatkan apel pagi.
Sandi beralasan bahwa sebelum surat perintah dikeluarkan, dia telah mencoba untuk menyampaikan keadaannya yang tidak memiliki kendaraan roda dua kepada Dinas Damkar berkaitan dengan penugaskannya di UPT Bojongsari.
"Mereka telah saya sampaikan bahwa jika jaraknya cukup, saya akan datang, namun saya tidak memiliki transportasi sendiri, dan mereka menyetujui hal itu," jelas Sandi.
Surat Perintah yang ketiga dirilis tanggal 18 Maret 2025 dengan nomor 800/30-BJS sehubungan dengan Sandi yang menyalahi aturan menggunakan peralatan Dinas Damkar tanpa persetujuan, yakni dengan mengoperasikan kendaraan tempur dari mako kembang.
Surat Pernyataan keempat dirilis pada tanggal 20 Maret 2025 dengan nomor dokumen 800/31-BJS. Isunya melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan data yang terkait dengan tanggung jawab resmi instansi kepada orang di luar organisasi tanpa persetujuan dari atasannya.
Saya tidak tahu. Saya merdeka, biarkan mereka lakukan apapun pada saya; asalkan itu benar dan bukan untuk mencari alasan, saya tidak akan ketakutan," kata Sandi. "Namun bagaimana jika orang lain berada di posisi saya? Apakah mereka akan mempertikaikan atau tetap menuruti? Meskipun seseorang telah bersikap tenang dan baik, masih ada yang mencoba mengungkit masalah.
Kontrak kerja tidak diperpanjang
Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar Depok.
Perincian tersebut terdapat di dalam Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Damkar dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam pesan yang diterimanya itu terdapat sebuah surat cimporong.com , petugas bernama Sandi Butar Butar tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja setelah sembilan tahun berkarir.
"Masa kerja dari tanggal 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024. Sebab pengunduran diri adalah karena kontrak yang tidak diperbarui," demikian tertulis dalam surat tersebut pada Senin (6/1/2025).
Setelah beberapa bulan, Sandi direkrut kembali menjadi pegawai pemadam kebakaran di Depok usai menyetujui perjanjian kontrak anyar. Ia pun resmi memulai tugasnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025.
"Oleh karena itu, pada hari Senin yang lalu, Sandi telah memberitahukan kepada saya bahwa dirinya sudah diterima kembali untuk bekerja di Damkar Kota Depok," ungkap Deolipa Yumara, penasihat hukum Sandi, saat berbicara dengan para jurnalis, Jumat (14/3/2025).
Dengan adanya kontrak kerja terbaru, posisi kepegawaiannya Sandi diupgrade dari honorer menjadi pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian (PPPK), sambil tetap mempertahankan Nomor Induk Pegawainya (NIP) sebelumnya.
Deolipa menyebut, dia memperbolehkan kembali Sandi salah satunya karena adanya bantuan dari Wali Kota Depok Supian Suri.
0 Komentar